Alur Proses (Gratis)
Siapkan NIB, KTP, dan Data Produk/Bahan. Kirim ke pendamping via WhatsApp.
Pendamping membantu input data di sistem resmi BPJPH (ptsp.halal.go.id).
Proses verifikasi oleh Pendamping dan Validasi oleh Komite Fatwa (15-21 hari).
Sertifikat Halal Digital terbit dan dapat didownload/dicetak langsung.
Kriteria Produk Self Declare
Produk yang diajukan harus sederhana dan menggunakan bahan yang sudah pasti halal:
Syarat Pendaftaran
- Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) Berbasis Risiko. (Belum punya? Kami bantu buatkan gratis)
- KTP Pemilik Usaha (WNI & Beragama Islam).
- Memiliki Email & Nomor WhatsApp aktif.
- Produk tidak mengandung bahan haram (Babi, Alkohol, Bangkai, Darah).
- Proses produksi sederhana (bukan pabrikan besar/berisiko tinggi).
- Omzet usaha maksimal Rp2 miliar per tahun.
- Bersedia mengikuti pendampingan hingga sertifikat terbit.
Tanya Jawab (Q&A) Detail
Proses sertifikasi halal jalur self declare umumnya memakan waktu 15-21 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap. Berikut rincian waktunya:
- Hari 1-3: Verifikasi dokumen oleh Pendamping P3H
- Hari 4-10: Proses input dan cek kesesuaian bahan di sistem SIHALAL
- Hari 11-18: Validasi oleh Komite Fatwa MUI/BPJPH
- Hari 19-21: Penerbitan sertifikat halal digital
Catatan: Waktu bisa lebih cepat jika data lengkap dan tidak ada revisi.
YA, 100% GRATIS untuk jalur self declare (UMKM). Berikut penjelasan detailnya:
- Biaya pendaftaran: Rp0 (Nol Rupiah) - Ditanggung Pemerintah
- Biaya pendampingan: Rp0 - Pendamping P3H tidak memungut biaya
- Biaya penerbitan sertifikat: Rp0 - Sertifikat digital gratis
- Biaya pembuatan NIB: Rp0 - Kami bantu buatkan gratis
Yang perlu Anda siapkan hanya: Kuota internet untuk komunikasi dan waktu untuk pendampingan.
Waspada jika ada yang meminta biaya! Layanan ini murni gratis karena didanai APBN untuk UMKM.
Kami siap membantu pembuatan NIB secara GRATIS. Berikut panduan lengkapnya:
Dokumen yang diperlukan:
- KTP (Warga Negara Indonesia)
- NPWP (jika ada - tidak wajib)
- Foto produk/usaha (opsional)
- Nomor HP aktif
- Email aktif
Proses pembuatan NIB:
- Hubungi kami via WhatsApp
- Kirim foto KTP dan data usaha
- Kami akan daftarkan di OSS (15-30 menit)
- NIB akan dikirim ke email Anda
NIB berlaku seumur hidup dan bisa untuk semua izin usaha.
Kriteria UMKM yang bisa mendaftar jalur self declare:
- Omzet: Maksimal Rp2 miliar per tahun
- Skala usaha: Mikro atau Kecil
- Produk: Berisiko rendah (tidak menggunakan bahan berbahaya/kompleks)
- Bahan baku: 100% sudah bersertifikat halal atau bahan pasti halal (sayur, buah, ikan, daging bersertifikat)
- Proses produksi: Sederhana, tidak menggunakan teknologi rumit
Contoh produk yang TIDAK BISA self declare (harus jalur regular):
- Produk dengan bahan turunan hewani kompleks (gelatin, enzim)
- Produk dengan proses fermentasi rumit
- Produk dengan risiko kontaminasi tinggi
- Produk pabrikan besar
Jika ragu, konsultasikan dulu dengan kami.
Batas akhir kewajiban sertifikasi halal: OKTOBER 2026
Berdasarkan UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah, produk makanan dan minuman UMKM WAJIB bersertifikat halal paling lambat Oktober 2026.
Sanksi jika tidak memiliki sertifikat halal setelah batas waktu:
- Sanksi administratif: Peringatan tertulis, denda, pembekuan izin, hingga pencabutan izin
- Sanksi pidana: (untuk pelanggaran berat) Penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar
- Sanksi sosial: Produk tidak bisa beredar di pasar modern, tidak bisa ikut e-commerce, dan ditinggalkan konsumen
Mengapa harus segera daftar?
- Kuota pendamping terbatas per tahun
- Antrean panjang menjelang batas waktu
- Proses membutuhkan waktu 3-4 minggu
- Untuk menghindari panic di akhir tahun 2026
Jangan tunda! Segera daftarkan usaha Anda sekarang juga. Prosesnya gratis dan kami siap membantu.
Dokumen lengkap untuk pendaftaran sertifikasi halal:
A. Dokumen Pemilik Usaha:
- KTP (foto/scan)
- NPWP (jika ada)
- Email aktif
- Nomor WhatsApp
B. Dokumen Usaha:
- NIB (Nomor Induk Berusaha) - bisa dibantu buatkan
- Foto produk (depan, belakang, kemasan)
- Foto tempat produksi (dapur, alat, pegawai)
- Nama merek/dagang
C. Dokumen Bahan:
- Daftar bahan yang digunakan (resep)
- Sertifikat halal bahan baku (jika ada)
- Spesifikasi bahan dari supplier
Tidak perlu bingung, kami akan pandu satu per satu saat konsultasi WhatsApp.
Tentunya! Sertifikat Halal Indonesia yang diterbitkan BPJPH memiliki legitimasi:
Pengakuan Nasional:
- Diakui oleh seluruh instansi pemerintah di Indonesia
- Disyaratkan untuk izin edar (PIRT, MD, UMKM)
- Diperlukan untuk masuk ke supermarket, hotel, restoran
- Syarat mengikuti tender/pengadaan
Pengakuan Internasional:
- Diakui oleh negara-negara OKI (Organisasi Kerja Sama Islam)
- Proses mutual recognition dengan lembaga halal luar negeri (MUI telah diakui 50+ negara)
- Syarat ekspor ke negara dengan persyaratan halal (Timur Tengah, Asia Tenggara)
Sertifikat Halal Indonesia memiliki logo Halal Indonesia yang baru (berlaku nasional) dan tercatat di database global.
Ada beberapa cara mudah untuk konsultasi:
1. Via WhatsApp (Paling Cepat):
- Nomor: 0851-7988-3018
- Klik tombol hijau WhatsApp di pojok kanan bawah
- Isi formulir di samping, otomatis terkirim ke WA
- Respon 24 jam (dibalas jam kerja)
2. Via Formulir Website:
- Isi form di bagian kanan (formulir pendaftaran)
- Data akan masuk ke WhatsApp kami
- Kami akan menghubungi balik
3. Via Telepon:
- 0838-6678-9944 (khusus darurat)
Jam konsultasi: Senin-Jumat (08.00-20.00), Sabtu-Minggu (09.00-15.00)
Siap membantu Anda! Klik tombol WA sekarang juga.